Header Ads

ad728
  • Terbaru

    Daftar jadi Publisher iklan di MGID sering ditolak, 3 syarat berikut perlu dipenuhi.

    Blog atau website anda sudah memiliki traffic, akan tetapi masih sering gagal saat diajukan untuk menjadi publisher di Google Adsense, atau anda sudah diterima di Google Adsense,tapi ingin mendapatkan penghasilan lebih lagi dari sumber yang berbeda? menjadi Publisher di MGID mungkin menjadi salah satu pilihan.

    Apa itu MGID?

    MGID adalah salah satu situs penyedia layanan penayangan iklan yang mempertemukan antara publisher dan advertiser. Advertiser adalah para pengguna jasa yang ingin produk mereka di iklankan, sementara Publisher adalah para pengguna jasa yang ingin menayangkan iklan dari produk yang di daftarkan oleh para advertiser tadi.

    MGID sendiri merupakan salah satu penyedia jasa pengiklanan yang berasal dari New York, AS. situs MGID sudah sangat familiar dan terkenal termasuk di indonesia sendiri.

    MGID dapat pula menjadi alternatif untuk mendampingi Google Adsense, namun jika blog atau situs anda belum di approve di google adsense, sebaiknya script iklan dari MGID di copot terlebih dahulu hingga pengajuan di google adsense anda diterima.

    di MGID mereka menghitung pendapatan berdasarkan pada CPM atau Cost Per Mile atau lebih mudahnya dibayar per 1000 kali iklan ditayangkan.

    Sementara di Google adsense bayaran dapat diperoleh dari CPC atau (Cost Per Click/Bayar per klik) CTR, RPM dan sebagainya. Inilah sebab google adsense tetap primadona namun tidak berarti di MGID anda tidak berpotensi untuk mendapatkan penghasilan sama sekali. bahkan jika anda memasang iklan dari dua sumber yang berbeda semisal google adsense dan MGID. maka peluang pendapatan anda dapat 2 kali lebih besar daripada hanya dari 1 sumber saja.

    Syarat agar dapat diterima menjadi publisher MGID

    Pada umumnya, ada beberapa syarat agar pengajuan blog atau website anda cepat di approve untuk menjadi penayang atau publisher iklan di MGID yang diantaranya adalah:

    1. Usia Blog

    Sebelum anda mengajukan ke MGID sebaiknya mempertimbangan lagi jika blog anda baru saja dibuat, karena salah satu syarat agar pengajuan anda langsung di approve adalah blog sudah berusia minimal 6 bulan. 

    Bagaimana jika blog masih di bawah dari 6 bulan? Bisa saja diterima jika nyatanya blog anda sudah banyak visitor organik. sekurang-kurangnya 1000 kunjugan setiap hari.

    Jika pengunjung blog masih minim, usia blog juga belum mencapai 6 bulan, maka sebaik-baik pilihan adalah bersabar saja dulu, atau pengajuan anda ditolak dengan mentah.

    2. Jumlah Traffic

    Bagaimana jika usia blog sudah mencapai 6 bulan, maka syarat yang berikutnya adalah Jumlah traffic yang sudah lumayan. Tidak berarti blog yang sudah setahun akan langsung di approve oleh MGID jika pengunjung bulanan hanya ada 100 kunjungan. perlu di ingat bahwa kunjungan berbeda dengan jumlah tayangan. 1 orang bisa saja melihat 100 halaman. olehnya kunjungan dan tayangan beda pengertian.

    Di MGID mereka merekam IP address pengunjung, sehingga 1 orang yang berkunjung dengan membaca 1000 artikel pun hanya akan terbaca sebagai 1 orang. beda dengan 1000 orang yang hanya membaca 1 artikel, akan tetap terbaca 1000 kunjungan.

    3. Blog Aktif

    Blog aktif adalah blog yang selalu ada perkembangan, salah satunya adalah dengan adanya update artikel di dalam blog tersebut. jangan sampai blog anda yang sudah berusia 10 tahun tetapi hanya berisi 10 artikel yang dibuat pada saat blog mulai dibuat dan tidak lagi pernah ada update. bisa saja pengajuan anda akan ditolak jika ditambah lagi dengan traffic blog yang hanya sedikit pengunjung.

    Demikian tadi tiga syarat yang mestinya harus terpenuhi yaitu Usia Blog diatas 6 bulan, Jumlah pengunjung yang lumayan, dan tingkat keaktifan blog. Jika tiga syarat ini sudah terpenuhi dipastikan pengajuan anda menjadi publisher iklan di MGID akan langsung di approve.

    TEKNOLOGI

    3/TEKNOLOGI/feat2
    .